
infobadar.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, mengapresiasi kesepakatan antara PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan Koperasi Aroma mengenai pemanfaatan lahan eks tambang seluas 338 hektar di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur untuk perkebunan sawit. Shemmy menilai kerjasama ini sebagai langkah positif dalam mengatasi tantangan lingkungan dan sosial di daerah tersebut.
“Saya berharap inisiatif ini dapat menjadi model bagi perusahaan tambang lainnya dalam mengelola lahan eks tambang yang sudah tidak produktif. Kerjasama seperti ini penting untuk menciptakan aset ekonomi baru bagi masyarakat setempat,” ujar Shemmy pada Senin (18/11/2024).
Anggota Fraksi Golkar ini menambahkan bahwa pemanfaatan lahan eks tambang menjadi perkebunan sawit juga memberi dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Dengan melibatkan mereka sebagai petani sawit, diharapkan tingkat pengangguran berkurang dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Shemmy juga berharap perusahaan tambang lainnya mengikuti jejak PT Erabara Persada Nusantara untuk memanfaatkan lahan eks tambang menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Program serupa diharapkan dapat diterapkan di daerah lain yang memiliki lahan eks tambang untuk mendukung perekonomian daerah,” tutupnya. (adv)
– Krisman Imanuel