
infobadar.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur telah menegaskan kepada aplikator ojek online di Benua Etam untuk segera menyesuaikan tarif yang diberlakukan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memastikan bahwa aplikator ojek online di Kaltim harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tanpa terkecuali. Seno menekankan bahwa SK Gubernur tersebut berlaku sejak 19 September 2023 pada masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.
“Kita sepakat bersama, karena ini adalah pasar bebas dan tidak ada kesesuaian harga. Penting bagi driver dan manajemen aplikator untuk benar-benar mengikuti aturan yang berlaku di Kalimantan Timur ini. Jika ada perasaan bahwa SK ini terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silakan diskusi dengan pihak Dishub sebagai penengah. Namun, saat ini, kita wajib mematuhi SK tersebut,” ujar Seno pada hari Selasa (6/2/2024).
DPRD Kaltim siap dan cepat dalam melaporkan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur. Seno menekankan bahwa penerapan SK Gubernur ini akan diawasi dan dievaluasi untuk memastikan kepatuhannya.(ADV)