Pemerintah Kota Samarinda Perketat Aturan Peredaran Miras dengan Perda Baru

infobadar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini memperketat aturan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013. Perda baru ini mengatur ulang perizinan usaha penjualan miras Golongan A, B, dan C dengan mewajibkan Izin Berusaha Perdagangan Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS berbasis Risiko.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menanggapi aturan baru ini dengan menekankan pentingnya Satpol PP Kota Samarinda untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras. Pengawasan tidak hanya terbatas pada warung kelontongan, tetapi juga tempat-tempat seperti karaoke yang sebelumnya diizinkan menjual minuman keras.

“Tempat karaoke memiliki persyaratan khusus, dan untuk karaoke keluarga pun tidak boleh menjual minuman beralkohol,” tegas Joha.

Joha juga menyampaikan bahwa meskipun OSS sudah diterapkan, masih ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hal ini termasuk memastikan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang. Minuman tradisional yang mengandung alkohol juga harus mendapatkan izin dari Wali Kota dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Peredaran miras di Tempat Hiburan Malam (THM) masih diizinkan mengingat THM telah berdiri sebelum penerapan aturan baru ini dan menjadi investasi besar bagi masyarakat. “Ini tidak dipermasalahkan, sehingga masih diperbolehkan beredar,” tambahnya.

Politisi Partai Nasdem ini berharap bahwa Perda baru ini dapat membantu meminimalisir peredaran miras ilegal dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.

Related Post "Pemerintah Kota Samarinda Perketat Aturan Peredaran Miras dengan Perda Baru"
Prabowo Tekankan Pemakaian Bahan Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian PUPR Dipisah Jadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Baru Diharapkan Tingkatkan Infrastruktur
Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara Rampung Desember 2024