infobadar.com – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem parkir non tunai di semua mal dan pusat perbelanjaan mulai tanggal 1 Juli 2024. Kebijakan ini diperkuat melalui acara peresmian peluncuran pembayaran parkir non tunai di Atrium Bigmall Samarinda, yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, pada hari Selasa (9/7/2024).
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 909/057/HK-KS/I/2022 yang menetapkan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kota Samarinda. Tujuannya adalah untuk mengubah cara transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital, menggunakan berbagai instrumen pembayaran seperti kartu ATM, kartu kredit, debit, uang elektronik, atau dompet digital.
Hermanus Barus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, menjelaskan bahwa meskipun sistem online sudah diterapkan di beberapa mal sebelumnya, Pemkot Samarinda bertujuan untuk meluaskan cakupan dengan menerapkan parkir non tunai secara menyeluruh.
“Penerapan parkir non tunai ini tidak hanya berlaku di mal, tetapi akan diterapkan di tempat lain termasuk parkir tepi jalan,” ujar Hermanus. Dia juga menyoroti bahwa sistem ini akan mengurangi peluang kecurangan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Sistem ini akan mengurangi potensi kecurangan karena transaksinya langsung terpotong otomatis oleh sistem, termasuk saat diterapkan di parkir tepi jalan,” tambah Hermanus.
Lebih lanjut, penerapan parkir non tunai ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan parkir di Kota Samarinda. Hermanus juga menekankan bahwa ini merupakan langkah awal untuk menerapkan efek “multiplayer” dalam pengelolaan parkir.
“Kami juga akan menerapkan sistem ini di beberapa area parkir otonom yang sebelumnya kurang tertib,” tutup Hermanus.