Home / Advertorial / Pansus DPRD Kaltim Finalisasi Draft Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat
Pansus DPRD Kaltim Finalisasi Draft Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat
infobada
Jul 13, 2024
45 views
Post Views:2
infobadar.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi untuk finalisasi Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan (DPMD) pada Jumat (12/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Pansus PKDA, Baharuddin Demmu, bersama rekan anggota, Baharuddin Muin, serta didampingi oleh Tenaga Ahli DPRD Kaltim.
Dalam konsultasi ini, dibahas penghapusan sejumlah pasal yang dianggap tumpang tindih dengan materi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Akibatnya, struktur draft yang semula terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, kini disederhanakan menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Isi ranperda juga diharuskan mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat. (adv)
Related Post "Pansus DPRD Kaltim Finalisasi Draft Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat"
Ekti Imanuel dan Norhayati US Hadiri Upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79 Tahun 2024 di Kaltim