
infobadar.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan guna memastikan bahwa semua anak mendapatkan akses sekolah gratis.
“Pendidikan gratis harus menjadi prioritas utama untuk menjamin keadilan agar setiap anak di Jakarta bisa mendapat pendidikan berkualitas,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda, dalam konfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Oman menegaskan bahwa revisi Perda tersebut perlu diprioritaskan agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Menurutnya, impian anak-anak Jakarta untuk mendapat pendidikan gratis bisa terwujud jika Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi. “Kedepannya, regulasi mengenai sekolah gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan diatur dalam Perda Pendidikan,” tambahnya. Oman berharap bahwa program sekolah gratis ini dapat menciptakan kesetaraan dalam akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh siswa di Jakarta.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi E lainnya, Basri Baco, yang menekankan bahwa revisi Perda ini akan memberikan dasar hukum yang solid dan mendukung implementasi program sekolah gratis di seluruh Jakarta, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dia berharap program ini dapat diterapkan mulai tahun 2026.
“Kami berharap ini menjadi prioritas utama, karena ini adalah kebijakan besar yang akan kami terapkan pada PPDB tahun 2026,” katanya. Menurut Basri, dengan adanya sekolah gratis, tidak akan ada alasan lagi bagi anak-anak untuk tidak bersekolah karena biaya. Selain itu, peningkatan kualitas SDM juga diharapkan dapat tercapai.
Basri juga mengungkapkan bahwa usulan untuk sekolah gratis ini telah mendapat dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono telah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian lebih lanjut.
“Usulan ini sudah ditinjau oleh gubernur dan Sekda telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk meninjau bantuan sosial terkait pendidikan gratis,” jelasnya.
Dia berharap revisi Perda ini segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum, mengingat banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan akses sekolah yang layak tanpa biaya. “Perda Pendidikan ini harus didahulukan karena kita perlu dasar yang kuat,” pungkasnya.