
infobadar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memulai proses pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan melaksanakan program penguatan kapasitas bagi Panitia Pengakuan dan Perlindungan (PPP-MHA). Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, dari Kamis hingga Sabtu (25-27/7).
Fasilitasi program ini dilakukan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. “Selama proses fasilitasi ini, PPP-MHA yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan sektor DPMD Kabupaten Kutai Timur diberikan pelatihan teknis dalam memverifikasi calon MHA,” ujar Bagus Saputra dari DPMPD Kaltim di Sangatta, Jumat.
Setelah penguatan kapasitas, langkah berikutnya adalah verifikasi teknis terhadap enam desa yang telah menyiapkan dokumen untuk diverifikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai MHA. Jika ditemukan dokumen yang kurang lengkap atau ada rekomendasi dari PPP-MHA, anggota MHA bersama pemerintah desa diminta untuk melengkapi dalam waktu satu pekan setelah verifikasi teknis.
Enam calon MHA yang akan menjalani verifikasi teknis ini berada di Kecamatan Muara Wahau. Mereka adalah:
- MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing
- MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas
- MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay
- MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae
- MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea
- MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway
Verifikasi teknis akan dimulai pada Senin (29/7) dan berlangsung hingga Sabtu (3/8). Setiap MHA akan mendapat waktu satu hari penuh untuk proses verifikasi dokumen dan kondisi fisik.
Bagus Saputra juga melaporkan bahwa di Provinsi Kaltim, terdapat enam MHA yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Di Kabupaten Paser, terdapat dua MHA: MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu. Di Kabupaten Kutai Barat, empat MHA yang diakui adalah:
- MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar
- MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar
- MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering
- MHA Peninyau Benuag di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok
Selain itu, terdapat 23 calon MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas.