
infobadar.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, dari Komisi III, secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan ini dilaksanakan di daerah pemilihannya, yaitu Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 18 Februari 2024.
Dalam sambutannya, Safuad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan dan pelestarian kebudayaan turun temurun di Kalimantan Timur. Kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci sukses dalam menjalankan program-program tersebut.
Safuad menegaskan pentingnya memberikan dukungan dan kepastian kepada para pelaku seni lokal agar semangat berkarya mereka tetap terjaga. Ia juga mengajak untuk menyebarkan Perda ini ke seluruh wilayah Kaltim dengan tujuan menjaga keberlanjutan dan perkembangan kebudayaan, terutama untuk generasi muda.
Dalam konteks pelestarian seni budaya, Safuad menyoroti pentingnya pemberdayaan pelaku seni lokal melalui kepengurusan Dewan Kesenian Budaya. Dia menilai bahwa keberlanjutan seni budaya dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk penerbitan panduan bahasa daerah di Benua Etam.
Safuad menyimpulkan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat, dengan harapan bahwa kebudayaan di Kaltim dapat terus berkembang dan lestari di tengah perubahan zaman.(adv)