
infobadar.com – Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, memberikan tanggapannya terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di Benua Etam. Dia mengungkap beberapa hal yang perlu dipahami dan diluruskan sebagai informasi kepada masyarakat, khususnya terkait isu hukum adat dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pertama, Sapto menjelaskan bahwa Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk membuat regulasi terkait pelestarian desa adat, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga adat dan budaya daerah.
Sapto juga menyerukan kepada mahasiswa agar tidak terprovokasi dan meningkatkan literasi atau pengetahuan mereka tentang isu-isu tersebut. Dia mengajak untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar akurat sebelum menarik kesimpulan.
Selanjutnya, terkait pembangunan IKN, Sapto menegaskan bahwa penentuan titik untuk zona-zona tertentu, seperti ring 1, ring 2, ring 3, dan Kawasan Inti Pesat Pemerintahan (KIPP), telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menekankan bahwa pembangunan IKN telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, dan tidak ada kebijakan penggusuran tanpa alasan yang jelas.
Sapto juga menyoroti maraknya berita negatif terkait IKN, yang diduga merupakan upaya penggiringan opini oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dia mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, serta memilih pemimpin yang visioner dan dekat dengan rakyat.
Dengan demikian, Sapto menegaskan pentingnya mendiskusikan isu-isu kompleks seperti hukum adat dan pembangunan IKN dengan kepala dingin dan kepahaman yang mendalam, serta mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.(adv)