
infobadar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur telah menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan bahwa menerima usulan ini penting karena RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Usulan tersebut, yang merupakan tambahan satu rancangan peraturan di luar program legislasi daerah 2024, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Setelah mendapat persetujuan, Bapemperda akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda RPJP Daerah secara mendalam.
Rusman menekankan pentingnya penyusunan RPJP Daerah yang sesuai dengan visi dan misi daerah serta merujuk pada RPJP Nasional. Selain itu, rapat kerja antara Bapemperda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi membahas penjadwalan pembahasan sebelas Raperda lainnya dalam tiga triwulan. Bapemperda berinisiatif membentuk satu Pansus untuk membahas tiga Raperda sekaligus, dengan fokus pada perubahan status badan hukum perusahaan daerah, seperti Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan. Tindakan ini diambil untuk memastikan pembahasan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.(adv)