
infobadar.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, dan sejumlah perwakilan Driver Online. Rapat bertujuan membahas Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) di Samarinda.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyoroti pentingnya mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. SK Gubernur tersebut menetapkan tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal untuk taksi online yang menggunakan aplikasi online.
Dalam rapat, Seno Aji menekankan agar tarif yang tercantum dalam aplikasi jasa ojek online di Samarinda sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur. Ia meminta agar SK Gubernur segera dilaksanakan, dan pihak aplikator ojek online harus melaporkan perubahan tarif kepada penyelenggara pusat di Kalimantan Timur.
DPRD Kaltim menegaskan kesiapannya untuk melaporkan aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, termasuk pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Dishub Kaltim, perwakilan Aplikator Grab, Kepala Cabang Maxim, dan perwakilan Driver Online. Kesepakatan tersebut mencakup penyesuaian tarif pada aplikasi jasa ojek online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ADV)