
infobadar.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada komunitas dan masyarakat di Kota Samarinda tentang urgensi dan implementasi peraturan tersebut.
Dalam acara ini, Nidya Listiyono mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Peraturan Daerah tersebut. Peningkatan kesadaran terhadap bahaya narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menggalang dukungan publik untuk mendukung kebijakan pencegahan narkotika dan melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga lingkungan bebas dari penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.(adv)