
infobadar.com – Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini diadakan dalam rangka menyusun rancangan agenda kegiatan Pansus terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, J. Jahidin, yang didampingi Wakil Ketua Pansus, Guntur, serta anggota Pansus lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Hadir juga dalam rapat tersebut Tim Ahli Pansus, yakni Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Dalam rapat tersebut, Jahidin menjelaskan bahwa tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa DPRD bekerja sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur masyarakat, serta menjadikan tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen hukum dan etika. “Rancangan ini penting untuk menjaga integritas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Jahidin juga menyampaikan bahwa rapat kali ini menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus, yang mencakup berbagai agenda penting hingga 15 Desember 2024. Di antaranya adalah rapat-rapat serta kunjungan kerja untuk benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang telah menjalankan sistem Kode Etik dengan baik. “Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan pengalaman dalam implementasi Kode Etik di daerah lain,” tambahnya. (adv)
– Krisman Imanuel