
infobadar.com – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Norhayati Usman memimpin rapat bersama pejabat struktural, fungsional, dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. Rapat tersebut digelar pada Senin, 18 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas, Kantor DPRD Kaltim. Rapat kali ini membahas arahan terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pengumpulan zakat profesi di Provinsi Kaltim.
Tampak hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat dari berbagai bagian di Sekretariat DPRD Kaltim, di antaranya Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Abd Razaq. Selain itu, hadir juga sejumlah perisalah legislatif dan analis kebijakan yang turut serta dalam rapat tersebut.
Dalam rapat, Norhayati Usman mengarahkan agar pengumpulan zakat profesi dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Gubernur Kaltim. Instruksi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat sebagai kewajiban umat Muslim, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Rapat ini juga membahas berbagai persiapan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dengan melibatkan berbagai pihak yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. Para pejabat yang hadir diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas masing-masing guna mendukung suksesnya program ini.
Sebagai informasi, Instruksi Gubernur No 8 Tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat peran zakat dalam pembangunan, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Kaltim. Rapat ini diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan implementasi instruksi tersebut berjalan dengan lancar. (adv)
– Krisman Imanuel