
infobadar.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Samarinda, berbagai pihak terus berupaya untuk memastikan jalannya pesta demokrasi ini berlangsung aman dan tertib. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda turut memainkan peran krusial dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu agar bebas dari pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, mengonfirmasi bahwa tahapan kampanye telah dimulai dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. “Kami memaksimalkan peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi di lapangan. Kami juga berkolaborasi dengan petugas kelurahan yang didampingi oleh Bawaslu,” jelas Abdul Muin dalam acara Deklarasi Pemilu Damai Kota Samarinda di Teras Samarinda, Senin, 30 September 2024.
Ia menambahkan bahwa potensi pelanggaran kampanye menjadi perhatian utama Bawaslu. Langkah pencegahan dan pengawasan terus dilakukan secara intensif. “Jika pelanggaran tetap terjadi meskipun kami sudah melakukan upaya maksimal, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Abdul Muin juga berharap agar masyarakat dan pasangan calon (paslon) mematuhi regulasi yang ada, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota dan wakilnya.
Sebanyak 30 anggota Panwascam akan dikerahkan di setiap kampanye untuk melakukan pengawasan, termasuk di wilayah kelurahan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah alat peraga kampanye (algaka). “Kami sudah menginventarisasi sekitar 300 alat peraga kampanye di Samarinda. Pengawasan juga mencakup stiker kampanye yang ditempel di taksi atau angkot,” ujarnya.
Bawaslu Samarinda saat ini menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Abdul Muin menegaskan bahwa pemasangan alat peraga di lokasi yang tidak sesuai, seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah, akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindak tegas.