
infobadar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan menggelar sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada Jumat, 30 Agustus 2024. Sosialisasi ini dilakukan setelah hanya satu pasangan calon, yakni Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, yang telah mendaftarkan diri.
KPU Samarinda mengonfirmasi bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis malam pukul 23.59 WITA, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar. Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, menyatakan bahwa setelah batas waktu berlalu, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar.
Arif menambahkan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait tahapan selanjutnya. Salah satunya adalah mengenai partai politik yang belum mendaftarkan bakal calon mereka. Partai-partai tersebut antara lain Partai Buruh, Hanura, Umat, Garuda, PKN, PBB, dan Partai Perindo. “Artinya, secara keseluruhan masih ada suara sah yang belum didaftarkan di KPU,” jelas Arif.
Arif juga menjelaskan bahwa total suara sah dari tujuh partai tersebut berjumlah sekitar 18 ribu suara, yang masih di bawah batas minimal suara sah sebesar 33.457 suara, sesuai dengan regulasi sebelumnya.
Terkait perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, KPU Samarinda masih menunggu surat dari KPU RI mengenai mekanisme dan waktu perpanjangan, mengingat saat ini hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Langkah pertama yang diambil oleh KPU Samarinda adalah sosialisasi mengenai sisa suara sah partai politik yang belum mendaftar. Langkah kedua adalah perpanjangan pendaftaran bakal calon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah, menjelaskan bahwa jika tidak ada calon lain yang mendaftar meskipun waktu pendaftaran telah diperpanjang, maka tahapan pemilihan akan tetap dilanjutkan, dan pemilihan akan dilakukan hanya dengan satu pasangan calon.
“Terkait debat kandidat, mekanismenya akan diubah menjadi pendalaman visi dan misi calon yang akan diuji oleh tim panelis,” ujar Nina.
Nina juga menegaskan bahwa tahapan pemilihan akan tetap berjalan sesuai prosedur khusus, yang merujuk pada Peraturan KPU terbaru mengenai pemilihan dengan kotak kosong.