
infobadar.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan Afif sebagai respons terhadap adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
“Kita tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi adalah pasangan calon yang sudah mendaftar, sedangkan kotak kosong tidak mendaftar,” ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Afif menjelaskan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Menurutnya, hanya pasangan calon yang telah ditetapkan yang berhak melakukan kampanye, sementara kotak kosong hanya akan disertakan dalam pengundian nomor urut.
“Kotak kosong tidak difasilitasi untuk mendapatkan hak kampanye, alat peraga, atau ikut debat. Debat hanya akan fokus pada pendalaman visi-misi dari calon tunggal yang ada,” jelas Afif.
Namun, kotak kosong tetap akan diikutsertakan dalam pengundian nomor urut. “Kotak kosong tetap diundi untuk posisi, apakah calon tunggal mendapatkan nomor urut sekian atau kotak kosong yang mendapatkannya,” tambahnya.
Afif juga menegaskan bahwa secara teknis, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Meski begitu, KPU tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang secara sukarela mengkampanyekan kotak kosong, karena hal tersebut belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kami tidak bisa melarang atau mendorong kampanye kotak kosong, karena belum ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam undang-undang atau PKPU kami,” lanjut Afif.
Awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal selama masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, jumlah tersebut berkurang menjadi 41 wilayah dengan calon tunggal.
Setelah penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024, total kini ada 35 wilayah yang masih memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.