Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021, Menegaskan Pandemi COVID-19 Masih Berlanjut di Indonesia

infobadar.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia. Keppres ini ditetapkan pada 31 Desember 2021 dan dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Dalam peraturan tersebut, Presiden menegaskan bahwa pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic pada 11 Maret 2020, secara faktual masih berlangsung dan belum berakhir di Indonesia.

Keppres ini juga mengatur berbagai kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang disesuaikan dengan situasi pandemi. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mencakup pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup peraturan terkait pendanaan, terutama dalam sektor kesehatan dan dampak sosial-ekonomi pandemi.

Pemerintah juga berhak untuk menetapkan kebijakan dan skema pendanaan melalui kerjasama dengan badan usaha di sektor kesehatan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi COVID-19, dengan fokus utama pada aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang terdampak secara luas di Indonesia.

Keputusan ini juga berdasarkan pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya pernyataan Presiden mengenai status faktual pandemi untuk memberikan kepastian hukum. Presiden Jokowi berharap bahwa Keppres ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir, serta mendukung kebijakan yang diperlukan untuk stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Dengan Keppres ini, Indonesia memasuki tahun 2022 dengan tantangan pandemi yang masih berlangsung. Pemerintah memandang perlu adanya kebijakan khusus untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan, yang merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Related Post "Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021, Menegaskan Pandemi COVID-19 Masih Berlanjut di Indonesia"
Prabowo Tekankan Pemakaian Bahan Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian PUPR Dipisah Jadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Baru Diharapkan Tingkatkan Infrastruktur
Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara Rampung Desember 2024